Wednesday, November 08, 2006
posted by cerberus at 2:00 PM

Bismillahirrohmanirrohiim
dalam penjelasan bab hadist "apabila penduduk atau daerah sudah melihat hilal
, apakah seluruh daerah/ negara juga harus berpuasa" (kitab terjemah nailul authar hal 1259)
Ibnu Taimiyah berkata dalam ikhtiyarat : perbedaan mathla' itu menurut kesepakatan ahli pengetahuan (falak), adalah sebagai berikut :
jika mathla' nya itu sama, maka semua daerah/ negara yang bersamaan wajib berpuasa, dan jika tidak, tidak wajib berpuasa. Pendapat
inilah yang dianggap lebih sah oleh ulama - ulama syafi'iyah, dan satu pendapat dalam madzhab ahmad.

dalam tulisan sebelumnya, wulan dah janji bakal bahas tentang adanya kawan - kawan kita yang berhari raya berdasarkan rukyah internasional.
cuplikan dari kitab nailul authar di atas merupakan salah satu dari dasar hukum yang dipakai oleh kawan - kawan yang
mengikuti hari raya berdasarkan rukyah internasional. berdasarkan hadis yang terdapat sebelumnya, terjadi beda penafsiran tentang definisi satu daerah sampai sejauh mana hilal yang terlihat
oleh 2 orang saksi muslim itu dapat dipakai oleh daerah yang pada waktu rukyah tidak dapat melihat hilal karena terhalang.
dalam hadis yang dibahas pada bab diatas,ulama mempunyai beberapa pendapat.pendapat yang dipandang lebih sah, wulan cantumkan diatas.

ada yang bingung?????. oke deh kalo ada yang nanya, "wulan, mathla' itu apa tho???". mathla' adalah waktu terbit hilal.
nah, menurut temen - temen nya wulan yang berhari raya dngan menggunakan rukyah internasional melihat adanya kesamaan mathla' indonesia dengan arab.
jadi bila di negara arab sudah terlihat hilal, maka karena mathla' nya sama, harusnya indonesia sudah bisa ngeliat juga.

pertanyaan selanjutnya, kalau kita ikut hari raya pada suatu waktu, dan ternyata kita menyadari kalo bulan sudah seperti tanggal2 atau 3 penanggalan qomariyah.
hehehehe....ya berharu rayalah, trus mohon ampun sama 4JJl (hubungannya tentang larangan berpuasa pada hari raya). namanya juga enggak tahu kan alias telat sadar.
ya gak papa dihukuminya kan sama dengan lupa(mending daripada gak sadar blas)..... walaupun lupa, minta maaf sama 4JJl harus tetep dilakukan
ibarat udah bersalah, walaupun yang kita dholimi dah ngasih maaf walaupun kita gak minta, kita tetep harus minta maaf.

ada lagi yang komen gini "aduh, gw kok jadi pusing ya wul....yang bener yang mana tho". nah...... kalo wulan ditanyain gini, wulan juga bakal bilang "gw juga bingung atuh"
mendingan ikutin hatimu dan keyakinanmu. asal ada dasar hukumnya. dan gak asal ngikut aja.
jadi kalau ada yang beda pendapat, jangan langsung divonis kafir atau aliran sesat.
tapi, tanyakan dasar hukumnya.......biar kita lebih kritis
jadi umat nya Rasulullah, umat yang utama....masa sih masih kena isu SARA......
kan malu dong........

Labels:

 
1 Comments:


At 9:57 AM, Anonymous Anonymous

wah.. berat neeh artikelnya :D