Wednesday, December 28, 2005
posted by cerberus at 8:54 AM

Masih Perlu Validasi
Tidak berhenti sampai disitu saja, pelanggan juga diwajibkan mengirim foto kopi bukti identitas yang disertakan dalam registrasi. Pengirimannya bisa diserahkan langsung ke gerai-gerai operator, atau dikirim melalui PT. Pos, ke alamat yang ditetapkan setiap operator. Pemerintah memberi batas waktu sampai 28 April 2006 untuk melakukan registrasi. Jika tidak, nomor akan mati alias tidak bisa dipakai lagi. Sementara untuk validasi bukti identitas, operator diberi kesempatan untuk melakukannya secara terus-menerus, tidak terbatas sampai 28 April 2006 saja. Untuk menyebarluaskan pekerjaan penting ini, operator dan Ditjen Postel akan melakukan sosialisasi melalui pemasangan iklan di media massa. Untuk sosialisasi, Postel menyumbang dana Rp 80 juta, sedangkan dana patungan dari semua operator sebesar Rp 190 juta. Bagi pengguna seluler yang belum memiliki kartu tanda identitas, Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar mengatakan, registrasi bisa dilakukan dengan menggunakan identitas orang tuanya.

Labels: